Djoko Tjandra Dihukum Dua Tahun, Mahfud: Nggak Ikhlas

Djoko Tjandra Dihukum Dua Tahun, Mahfud: Nggak Ikhlas

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyebut Djoko Tjandra seharusnya tidak hanya harus menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Menurutnya, Djoko bisa ditambah hukuman baru karena tingkahnya selama melarikan diri.

\"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,\" kata Mahfud seperti dikutip dalam aku Twitter resminya.

Baca Juga:

Djoko Tjandra Sementara Ditahan di Rutan Bareskrim

Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Malam Ini Tiba di Jakarta

Mahfud mengatakan selama Djoko Tjandra melarikan diri melanggar sejumlah pidana. Diantaranya, kata Mahfud, pelanggaran pidana penggunaan surat palsu serta dugaan penyuapan.

\"Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya,\" ucap Mahfud.

Saat ini, tersangka telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Djoko Tjandra menjalani hukuman penjara 2 tahun atas kasus hak tagih Bank Bali, sembari menunggu penanganan kasus baru atas sejumlah pelanggaran selama melarikan diri. (yud)

Tonton video berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=APe1-euRvIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: